Rabu, 06 November 2013

20 Provinsi Sudah Tentukan UMP 2014

Senin, 04 November 2013 20:06 wib
K. Yudha Wirakusuma - Okezone

JAKARTA - Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menginformasikan sebanyak 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014. 

Provinsi-provinsi tersebut antara lain, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.

Sementara, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat empat Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan UMP 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP 2014.

Muhaimin meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan UMP sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu, memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha .

"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha  dalam proses penetapan UMP 2014 . Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Muhaimin, Senin (4/11/2013).

Berdasarkan laporan sementara, lanjut Muhaimin, penetapan UMP 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu  surat keputusan gubernur masing-masing.

UMP hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). UMP hanya berlaku bagi  pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari  bahwa upah minimum  adalah upah paling dasar  bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," ucapnya.

Penetapan UMP, sambungnya, merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.

Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing,

Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP). (wdi)

ANALISIS :
Menurut informasi lain yang saya baca, UMP di beberapa daerah masih dibilang terlalu rendah dan kurang manusiawi. Menurut saya Upah buruh yang ditentukan pemerintah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di jaman modern. Upah yang terlalu sedikit membuat pencari nafkah kesulitan untuk menghidupi keluarganya.
Tetapi saya juga berusaha melihat dari pandangan pemerintah juga. Saya pikir pemerintah melihat bahwa Skill dari buruh-buruh kurang kompeten dibandingkan buruh di luar, maka dari itu upah mereka tidak bisa banyak seperti buruh-buruh luar. 
Seharusnya pemerintah dan masyarakat bekerjasama, yaitu pemerintah sebagai pembimbing yang menyelenggarakan latihan kerja dan masyarakat yang mendukung program tersebut. Sehingga kualitas buruh di Indonesia bisa meningkat dan sebanding dengan perkembangan kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar